Rapat Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021
Prokompim, (09 Maret 2021)
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Ir. H. Agus Rachlan Suherlan, MM) didampingi Kepala DPMD (Jaya Pranolo, S.STP, M.Si) memimpin Rapat Sosialisasi Tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021, bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta. Pemilihan Kepala Desa dilakukan dalam 3 (tiga) gelombang dengan mempertimbangkan hal berikut, diantaranya pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa. Dimana dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Pelaksanaan Pilkades bergelombang di Kabupaten Purwakarta yaitu sebagai berikut :
A. Gelombang kesatu terdapat 170 Desa tahun 2021
B. Gelombang kedua terdapat 13 Desa tahun 2023
Sesuai dengan Perbup 79 tahun 2021 tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta Tahun 2021, Pilkades dilaksanakan serentak, biaya sumber dari APBD Kabupaten dan APBDes, salah satu syarat calon Kades adalah WNI, jumlah calon paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, jumlah TPS dapat lebih dari 1 (satu), tidak ada Pilkades ulang, pemilihan Kepala Desa antar waktu, tidak mengenal quorum, penggunaan dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19, serta jumlah hak pilih per TPS adalah 500 pemilih dengan penentuan lokasi, bentuk dan tata letak tempat pemungutan suara ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan kemudahan bagi pemilih.
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui empat tahapan yaitu persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Bamusdes menetapkan Panitia Pemilihan Desa dan Tim Pengawas Desa. Dimana panitia pemilihan terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Tokoh masyarakat, sedangkan Tim Pengawas Desa terdiri dari unsur masyarakat.
Seleksi tambahan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Purwakarta yang bekerjasama dengan melibatkan perguruan tinggi atau tenaga ahli diserahkan kepada panitia pemilihan desa untuk mendapat penetapan. Saat pelaksanaan kampanye calon kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan materi protokol kesehatan Covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat desa yang meliputi :
1. Pelaksanaan kampanye dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang
2. Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab
3. Tata tertib dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Terkait sarana dan prasarana protokol kesehatan yang harus ada di TPS diantaranya sabun cuci tangan, sarung tangan plastik, tissue, handsanitizer, faceshield, thermogun, cairan disinfektan, masker, ember dan tempat sampah. Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Camat se-Kabupaten Purwakarta, beserta Seluruh jajaran DPMD Kabupaten Purwakarta.