Pembukaan sekaligus memberikan Pembekalan umum Kegiatan Praktek Lapangan 11 Penulisan Karya Ilmiah Tahun Akademik 2020/2021 Institut Perintahan Dalam Negeri
Prokompim (22 Juni 2021), Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Purwakarta Drs. H. Saepuddin. M.Si. Mewakili Bupati Kabupaten Purwakarta mengikuti Pembukaan sekaligus memberikan Pembekalan umum Kegiatan Praktek Lapangan 11 Penulisan Karya Ilmiah Tahun Akademik 2020/2021 Institut Perintahan Dalam Negeri Secara Virtual, bertempat Setda Kabupaten Purwakarta
Insitut Pemerintahan Dalam Negeri diwakili Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan Dr. Andi Pitono, M.Si dalam pemaparannya Kegiatan pembukaan Praktek Lapangan 11 bagi Satuan Madya Praja angkatan ke-30 dapat terselenggara baik dan sukses dengan adanya kerjasama kolaborasi bersama pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan ini telah rutin diselenggarakan lembaga Institut Pemerintahan Dalam Negeri untuk memberikan media bagi praja agar dapat menimba ilmu serta memperaktekan ilmu yang telah mereka peroleh selama ini, adapun praktek kerja lapangan tahun ini mengambil tema "mewujudkan transporte groverment atau tata kelola pemerintahan yang terpercaya di era pandemi covid-19 yang berbasis informasi dan teknologi".
Dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan ini Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang diwakili Wakil 1 Rektor Bidang Kerjasama, Dr. Deti Mulyati, SH, Cn, Mh. Kondisi pandemi saat ini tentunya menuntut dan memerlukan inovasi diberbagai bidang sesuai dengan tema kegiatan praktek kerja lapangan ini "mewujudkan transporte groverment atau tata kelola pemerintahan yang terpercaya di era pandemi covid-19 yang berbasis informasi dan teknologi". Dengan adanya situasi pandemi sekarang ini penyelengaraan pemerintah harus tetap berjalan begitupun dengan penyelenggaraan pendidikan harus tetap berjalan.
Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum mewakili Pemerintah Kabupaten Purwakarta Drs. H. Saepuddin. M.Si dalam pembekalan umumnya menyampaikan, kebijakan RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 s.d 2023 sebagaimana kita ketahui UUD no. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan dan UUD no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk penyusun sebuah perencanaan pembangunan daerah.
RPJMD visi dan misi Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 s.d 2020 telah di tetapkan melalui peraturan daerah Kabupaten Purwakarta no. 3 tahun 2021, dengan visi mewujudkan Purwakarta Istimewa yang mengandung arti menjadikan arah bagi pembangunan yang secara sistematis pegangan bagi penyelenggaran pemerintah daerah dan segenap pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Purwakarta.