Rakor Pembahasan Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa-Bali
Prokompim (2 Juni 2021)
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Drs. H. Iyus Permana, MM mengikuti Rakor Pembahasan Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa-Bali secara virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di Aula Janaka.
Rakor kali ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Mendagri resmi menerbitkan Imendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Imendagri ini ada 13 poin yang mengatur proses pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Pertama mengatur tentang wilayah mana saja yang memberlakukan PPKM Darurat yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. level kabupaten atau kota mana saja yang diharuskan menjalankan PPKM Darurat.
Kedua berisi tentang acuan indikator menentukan level daerah yang melakukan PPKM Darurat yakni berdasarkan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Ketiga mengatur tentang kegiatan yang dilakukan saat penerapan saat PPKM Darurat di provinsi, kabupaten atau kota yang sudah ditentukan, seperti aturan proses belajar mengajar yang harus dilakukan secara daring, komposisi jumlah karyawan kantor untuk sektor non esensial diwajibkan bekerja dari rumah. Sedangkan sektor yang esensial diminta untuk tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatam yang ketat, kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan, serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara. Resepsi pernikahan juga dibatasi sebanyak 30 orang dengan tidak menyediakan makanan di tempat penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang, juga diatur mengenai syarat-syarat perjalanan bagi pengendara motor, mobil pribadi, angkutan umum, pesawat terbang dan kapal laut.
Keempat bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin ke kabupaten dan kota yang kekurangan.
Kelima mengarahkan gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Keenam bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Ketujuh berisi tentang pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip pencegahan Covid-19, serta penguatan testing, tracing, treatment, dan vaksinasi.
Kedelapan mengatur tentang arahan penyaluran bantuan sosial (bansos), untuk masyarakat serta percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Kesembilan berisi tentang aturan pendanaan pelaksanaan PPKM Darurat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kesepuluh mengatur tentang sanksi bagi para pelannggar PPKM Darurat baik untuk gubernur, bupati, wali kota serta masyarakat.
Kesebelas mengatur tentang daerah yang tidak diharuskan melakukan PPKM Darurat untuk tetap melaksanakan PPKM berskala mikro.
Dua belas hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM berbasis mikro darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM berskala mikro.
Tiga belas instruksi ini mulai berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Kegiatan ini dihadiri Kadis Damkar PB, Kadispora, Ka.DPMD, Sekretaris Inspektorat, BKAD, Kabid Satpol PP, Kemenag, Unsur Kodim 0619.